Pernyataan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungan di Pulau Seribu beberapa waktu lalu mengundang banyak polemik. Dalam rekaman dialog dengan warga, Ahok dituding telah menistakan agama.
Sejak mendapat laporan dari sejumlah ormas dan MUI pada awal Oktober lalu, Mabes Polri terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pakar.Selasa lalu, 15 November, polisi menghadirkan gelar perkara di Gedung Bareskrim. Ada 30 aksi ahli yang dihadirkan, di antaranya saksi ahli agama, bahasa, dan hukum pidana. Sementara 13 orang lainnya merupakan saksi dari Polri.
Pada saat menyimpulkan tersangka penistaan agama, polisi juga membeberkan bukti serta pasal yang menjerat sang calon gubernur petahana DKI JKT.
Video pidato Ahok yang menyebut Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada pada 27 September dijadikan salah satu barang bukti. Bukti lainnya sejumlah dokumen dan keterangan saksi ahli.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 156 S KUHP tentang mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama.
Polisi juga menggunakan Pasal 28 ayat UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan sara.
Atas kasus tersangka yang disematkan terhadapnya, Ahok siap mengikuti proses hukum.
"Tersangka ini bagi saya sesuatu yang kelima. Kita ikuti semua proses hukum yang baik dan saya kira, ini contoh yang baik bagi demokrasi," kata Ahok.
Polri memutuskan Ahok sebagai tersangka selama 12 hari setelah demo 4 November di Jakarta. Demo ini menuntut polisi secepatnya memproses Ahok secara hukum karena dianggap telah menistakan agama.
No comments:
Post a Comment