Pasal 336 ayat 1 huruf d tentang KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Juncto Pasal 55 ayat 1 & 2 tentang PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam : dengan suatu kejahatan terhadap nyawa"
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam : dengan suatu kejahatan terhadap nyawa"
Pesan buat kita semua :
"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri"
#Soekarno
"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri"
#Soekarno
No comments:
Post a Comment