Latest News

welcome dominopoker99

Thursday 25 August 2016

Komplotan Begal Pembunuh Sadis Rudy Chandra ( Atak )


Nuru Hasanah Seorang Wanita dan rekan Yang termasuk Komplotan Begal Yang telah Mencabut Nyawa Seorang warga Tionghoa Rudy Chandra alias ATAK dengan Sadis Dimedan, Peristiwa ini terungkap setelah Polsek Hamparan Perak Berkoordinasi dengan subdit III Jahtanras Distreskrimum Polda Sumut untuk Melakukan penyelidikan.

Setelah identitas korban terungkap, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku di sejumlah lokasi terpisah. selain Nurul Hasana, 3 rekanya Yang telah ditangkap adalah Edo Miswanto (26), warga jalan mangaan, Mabar, Medan Deli : Ari Syaputra (21), warha jalan Manggaan II, Mabar. Lalu MR (160, Warga jalan Platina I, kelurahan titi papan, Medan Deli. Sementara Seorang Pelaku lainya, R alias Kerdil, Masih diburon polisi.



Perencanaan Komplotan Begal ini Cukup Matang. Setelah mendapatkan calon korban di Facebook, Mereka lalu menugaskan Edo yang juga pacar pelaku Nurul Hasanah untuk merayu korban hingga klepel-klepek. Setelah terjadi komunikasi intens, korban lalu Diajak ketemuan.

Saat ketemuan, Nurul Hasanah Yang mengambil peran. Melihat kecantikan Nurul, Atak alias Rudy Chandra pun langsung kepincut. korban lalu mengajak Nurul untuk karaoke di salah satu tempat hiburan malam di jalan Platina, Medan Deli.

Sekira pukul 00:00 WIB, Nurul lalu meminta di antar Pulang. ia mengatakan rumahnya di kawasan Mabar. Nurul Pun mengarahkan korban mengantarnya melalui Jlan KIM I Mabar. Di tengah jalan yang sepi, mobil yang disopiri korban dihadang pelaku lainnya, Yakni Edo, Kerdil, MR dan Ari.

Nurul Hasana lalu turun dari mobil dan diantar pulang oleh MR.Edo, kerdil dan ari, lalu masuk kedalam mobil dan menodong korban. mereka lalu mengikat kaki dan tangan korban dengan lakban, kemudian memukulinya hingga babak belur. Leher korban lalu dijerat kabel Hingga tewas.

"Tubuh korban dibuang ke sungai di Hamparan perak pada Kamis (18/8/2016) sekitar pokul 12: 30 WIB. Mereka kemudian menjual mobil korban seharga Rp 30 juta di jalan gaperta melalui dua perantara yang sudah kita tangkap. kita masi mencari mobil korban dan penadahnya." jelasnya

Polisi masih memburu satu rekan pelaku R alias Kerdil " dilihat dari perencanaan ini, di duga mereka sebelumnya pernah beraksi. ini yang sedang kita telusuri. keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, " pungkasnya. ( jh siahaan )



No comments:

Post a Comment

Recent Post